Bencana, Tibet, China, Islam, Komunisme, Korea Utara, dan Pelajaran bagi Umat Islam
2026
Meski kini kerajaan itu telah lama hilang ditelan waktu, semangat kebersamaan dan struktur sosialnya masih terasa dalam keseharian masyarakat. Musyawarah gampong, gotong royong, dan semangat meuseuraya (kerja bersama) tetap menjadi denyut kehidupan warga Padang Sikabu.
🌙 Tradisi yang Tak Lekang oleh Waktu
Selain Khanduri Hudep, masyarakat juga masih menjaga Khanduri Maulid dan Turun Tanah, dua upacara yang mencerminkan perpaduan antara adat dan Islam. Di sinilah agama bukan hanya ritual, tapi bagian dari keseharian yang mengikat hubungan antarwarga.
Baca juga:
Dan mungkin, di situlah letak kekuatan sejati gampong ini: menjadi cermin kecil dari Aceh yang mampu berubah tanpa kehilangan jati dirinya. [sr]
Wawancara dengan tokoh masyarakat Padang Sikabu, 2024.
Atjehwatch.com (2021, 2025) – berbagai laporan tentang kepemimpinan dan kegiatan sosial di Kuala Batee.
Readers.id (2022) – “M. Ali Terpilih Sebagai Keuchik Padang Sikabu Abdya.”
Reid, Anthony. An Indonesian Frontier: Acehnese and Other Histories of Sumatra (2005).
Snouck Hurgronje. The Achehnese (1906).
Catatan lapangan dan observasi penulis, 2023–2025.
Kerajaan Kuala Batee, atau kadang disebut Kuala Batu, merupakan salah satu kerajaan pesisir yang pernah berdiri di wilayah Aceh Barat Daya. Kerajaan ini berkembang di sekitar muara Kuala Batee, dengan basis utama pada jalur perdagangan laut yang menghubungkan pantai barat Sumatra dengan jalur internasional. Keberadaan kerajaan ini memiliki makna penting dalam sejarah Aceh, baik dari segi politik, perdagangan, maupun budaya lokal.
Sejarah Indonesia mencatat banyak kisah heroik dari para pahlawan yang berjuang mempertahankan tanah air. Namun, tidak banyak yang tahu bahwa Nusantara pernah memiliki seorang laksamana perempuan yang memimpin armada perang laut. Dialah Laksamana Keumalahayati, pejuang tangguh dari Aceh pada abad ke-16. Ia bukan hanya simbol keberanian perempuan, tetapi juga lambang kejayaan Kesultanan Aceh dalam menguasai perairan strategis Selat Malaka.
Radio Rimba Raya lahir pada tahun 1948, tepatnya di tengah situasi genting Agresi Militer Belanda II. Setelah Belanda berhasil menduduki Yogyakarta—ibu kota Republik Indonesia kala itu—mereka berupaya menyebarkan propaganda ke dunia internasional bahwa Indonesia sudah tidak ada lagi sebagai negara merdeka. Kondisi ini menimbulkan kebingungan dan ancaman bagi keberlangsungan Republik.
Niat adanya di dalam hati, kalau lafaz diucapkan, niat itu seperti kita akan melakukan sesuatu yang sudah direncanakan, kalau lafaz mengucapkan sesuatu yang akan kita lakukan.
Kalangan al-Malikiyyah mendefinisikan niat sebagai suatu tujuan dari suatu perbuatan yang hendak dilakukan oleh seorang manusia. Dan dengan makna ini, maka niat muncul sebelum perbuatan itu sendiri. Sedangkan kalangan asy-Syafi’iyyah mendefinisikan niat sebagai suatu tujuan dari suatu perbuatan yang muncul bersamaan dengan perbuatan tersebut.
Para ulama pada umumnya sepakat bahwa letak niat di dalam hati dan bukan di lisan. Tidak ada satu pun dari para ulama 4 mazhab yang menyebutkan bahwa niat itu adalah melafazkan suatu teks tertentu di lisan. Imam an-Nawawi menyatakan bahwa telah berlaku Ijma’ bahwa tempat niat adalah hati. Atas dasar ini, para ulama sepakat bahwa orang yang melafazkan niat suatu ibadah seperti shalat misalnya, tetapi di hatinya sama sekali tidak berniat untuk shalat, maka apa yang diucapkannya itu sama sekali bukan niat. Demikian pula jika apa yang dilafazkan lidah, ternyata tidak sesuai dengan yang ada di dalam hati sebagai maksud dan tujuan, apakah karena salah, tidak sengaja atau lupa, maka yang menjadi pegangan adalah apa yang terbersit di dalam hati. Dan bukan apa yang diucapkan lidah. Sebab niat itu adalah aktivitas hati.
Jumhur Ulama sepakat bahwa niat merupakan syarat atau rukun shalat, dan letak niat adalah di dalam hati. Kesimpulan para ulama bahwa niat itu di dalam hati, memiliki dua konsekuensi: (1) Tidak cukup hanya membaca niat di lisan tanpa menghadirkannya dalam hati. Jika ada perbedaan antara yang diniatkan dalam hati dan yang diucapkan lisan, maka yang dihitung adalah apa yang di dalam hati. (2) Bahwa tidak disyaratkan harus mengucapkan niat/melafazkan niat dalam semua ibadah. Sebab, lagi-lagi tempat utama niat itu adalah di dalam hati, bukan lisan. Jika seseorang mengerjakan satu ibadah dan sudah meniatkannya dalam hati, maka sudah sah ibadah tersebut meski ia tidak melafazkan niatnya melalui lisan.
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa niat sebagai syarat atau rukun ibadah letaknya ada di dalam hati, dan bukan lisan. Atas dasar ini, mayoritas ulama sepakat bahwa tidak disyaratkan untuk sahnya niat dengan cara dilafazkan. Kecuali satu pendapat di internal mazhab Syafi’i yang mengatakan bahwa melafazkan niat adalah syarat sah niat. Hanya saja, imam an-Nawawi menegaskan bahwa itu merupakan pendapat yang syaz (tidak diakui).
Waktu Niat dalam Shalat
Dalam
Tuntunan Shalat Lima Waktu yang telah ditanfidz Pimpinan Pusat Muhammadiyah
tahun 2015 menerangkan bahwa tidak ada tuntunan melafazkan (mengucapkan) niat
dari Nabi saw dan beliau tidak pernah diriwayatkan melafazkannya.
Para ulama fikih berbeda pendapat mengenai waktu
melakukan niat. Fukaha Hanafiah, Malikiah dan Hanabilah menyatakan bahwa niat
dapat dilakukan mendahului takbiratul ihram. Sementara itu fukaha Syafi’i
menyatakan niat wajib bersamaan dengan takbiratul ihram.
Pendapat jumhur (pendapat pertama) lebih dikuatkan
oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah karena di antara hikmah niat itu
adalah agar orang melakukan suatu ibadah adalah secara sadar dan tidak melakukannya
secara tiba-tiba. Lagi pula dalam ibadah seperti puasa niatnya dilakukan
sebelum melaksanakan puasa itu.
Berikut kami kutip beberapa hal/perkara terkait dengan niat shalat dari berbagai sumber termasuk dari Kitab Arab Melayu mulai dari teknis atau tata cara berniat sampai teks lafaz-lafaz niat. Selamat membaca, semoga bermanfaat.
Berikut kami kutip bacaan shalat dari Buku Kumpulan Materi Hafalan dan Terjemahnya yang ditulis oleh KH. As'ad Humam, penerbit Balai Litbang LPTQ Nasional Team Tadarus "AMM" Yogyakarta, yang merupakan buku pegangan setiap santri TKQ,TPQ, dan TQA. Buku ini juga dapat dipakai pada pengajian-pengajian untuk kalangan dewasa/orang tua, jama'ah pengajian di masjid-masjid maupun di mushalla-mushalla. Semoga bermanfaat, dan mendapat amal jariyah di sisi Allah SWT bagi penulisnya dan bagi semua orang yang menyebarkan ajaran Islam ini, aamiin yaa rabbal'aalamiin.
Bagi yang membutuhkan silahkan klik UNDUH.
Banyak hal yang patut dicontoh dari tokoh Kiai Haji Ahmad Dahlan ini. Hidupnya yang sangat sederhana, dharma bhaktinya dalam modernisasi pendidikan di Indonesia, dan jasanya dalam memajukan kaum perempuan, layak untuk dijadikan teladan bagi generasi muda. Untuk membangun bangsa, khususnya dalam mengisi kemerdekaan ini, bukan monopoli kaum pria saja. Namun, kaum perempuan juga terlibat bahwa sudah terbukti bahwa kaum perempuan mampu duduk sejajar, dan setingkat dengan kaum laki-laki. Hal ini merupakan salah satu hasil dari perjuangan Kiai Haji Ahmad Dahlan.
Buku yang sangat penting dan berharga untuk mengetahui hakikat tauhid dan menjadikannya sebagai pegangan hidup kita.
Silahkan dibaca, semoga bermanfaat. Klik ==> UNDUH bila Bapak/Ibu/Saudara/i membutuhkannya.
Adalah kewajiban bagi para ahli waris, selain mengurus, memandikan, memberi kain kafan, menshalatkan, serta menguburkan jenazah pewaris, juga harus bertanggung jawab dalam menunaikan segala wasiat, pembayaran hutang serta pembagian warisan secara adil di antara mereka. Allah swt. telah menetapkan tata cara pembagian warisan ini di dalam Al-Qur’an secara detail, agar tidak ada ahli waris yang terzhalimi dalam menerima hak warisannya, dan agar semua ahli waris dapat menerima secara ikhlas ketetapan pembagian tersebut, karena yang menetapkan adalah Allah yang Maha Mengetahui dan Maha Adil.
DIMOHON KEPADA SELURUH PESERTA BAITUL ARQAM MUHAMMADIYAH SE-ACEH AGAR DAPAT MENGISI LINK DI BAWAH INI, LINK INI WAJIB DIISI SELURUH PESERTA MULAI PUKUL 08:00 - 18:00 WIB. ISI DENGAN JUJUR YA (TTD IMAM TRAINING).
Materi Tuntunan Ibadah Sesuai Tarjih : REFLEKSI 1
Praktek Kultum : REFLEKSI 2
Amalan Wudhu' : REFLEKSI 3
Amalan Tayamum : REFLEKSI 4
Amalan Sholat : REFLEKSI 5
Bacaan Al-Qur'an : REFLEKSI 6
Penilaian Diskusi Ayat-ayat Tematik/Fathul Qulub: REFLEKSI 7
Ada beberapa teori yang mencoba mengungkap bagaimana proses masuk dan berkembangnya Islam di Nusantara, yaitu: teori Gujarat/India, teori Mekkah/Arab, teori Persia, dan teori Cina.
Berdasarkan teori Arab dari Buya Hamka yang tertulis dalam historiografi Indonesia, dijelaskan bahwa Islam masuk ke Indonesia sejak abad pertama Hijriah atau abad ke-7 Masehi yang mendasarkan teori pada berita Tiongkok dari zaman T'ang. Dalam catatan Tionghoa dijelaskan bahwa Islam masuk ke Indonesia pada abad ke-7 M tepatnya di wilayah Sumatera dalam perkembangan perdagangan maritim Kerajaan Sriwijaya dengan dukungan dari mubaligh dan pedagang-pedagang muslim.
Artikel ini membincangkan sejarah masuknya Islam ke Melayu seperti yang dicatat oleh Hamka dalam Sejarah Umat Islam dan Dari Perbendaharaan Lama. Dalam penelitiannya tentang sejarah perkembangan Islam di Nusantara, Hamka tuntas mempertahankan kenyataan bahwa Islam masuk ke Nusantara pada abad ke-7 M dari Arab, dan menolak tesis yang menyatakan Islam disebarkan pada kurun abad ke-13 dari Gujarat.
Klik ==> UNDUH bila artikel ini bermanfaat dan membutuhkannya. Selamat membaca.
LKPD/LKPB & INSTRUMEN PENILAIAN MATERI TUNTUNAN IBADAH SESUAI TARJIH
KLIK ==> UNDUH