Kamis, 18 Juli 2024

HUKUM KEWARISAN ISLAM

Adalah kewajiban bagi para ahli waris, selain mengurus, memandikan, memberi kain kafan, menshalatkan, serta menguburkan jenazah pewaris, juga harus bertanggung jawab dalam menunaikan segala wasiat, pembayaran hutang serta pembagian warisan secara adil di antara mereka. Allah swt. telah menetapkan tata cara pembagian warisan ini di dalam Al-Qur’an secara detail, agar tidak ada ahli waris yang terzhalimi dalam menerima hak warisannya, dan agar semua ahli waris dapat menerima secara ikhlas ketetapan pembagian tersebut, karena yang menetapkan adalah Allah yang Maha Mengetahui dan Maha Adil.

Silahkan klik ==> UNDUH bila Bapak/Ibu/Saudara/i membutuhkannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar yang Anda berikan, akan menjadi masukan dan akan ditinjau untuk perbaikan selanjutnya.